Minggu, 05 Desember 2010

Surat Keputusan MPK, Pengurus OSIS masa bhakti 2010/2011


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI CIRUAS

NOMOR   :  Mts.28.01.10/PP.00.5/        /2010

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN MAJELIS PEMBINA OSIS (MPO)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
DAN SUSUNAN PENGURUS OSIS MTSN CIRUAS
MASA BHAKTI 2010/2011

 

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Ciruas


MENIMBANG
:
a.       Bahwa untuk lancarnya kegiatan dalam jangka satu periode, maka dibentuklah kepengurusan OSIS sebagai wadah pembinaan minat dan bakat siswa dalam  kegiatan.
b.       Bahwa pengurus OSIS masa bhakti 2009 – 2010 telah berakhir masa kepengurusannya.
c.       Bahwa untuk kelancaran Organisasi Siswa Intra sekolah (OSIS) MTSN Ciruas dipandang perlu menetapkan susunan Majelis Pembina OSIS(MPO) Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)  dan pengurus OSIS untuk masa bhakti  2010 – 2011.
d.       Bahwa Majelis Pembina OSIS (MPO) Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)  dan pengurus OSIS yang ditetapkan dalam keputusan ini dipandang cukup dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
MENGINGAT
:
1.    Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-Undang nomor : 08 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
3.    Peraturan Menteri Agama RI nomor: 16 tahun 1978, tentang susunan organisasi dan tata kerja MTs Negeri.
4.    Keputusan Menteri Agama RI nomor: 372 tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri khas Agama Islam.
5.    Keputusan Menteri Agama RI nomor: 369 tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah.
MEMPERHATIKAN
:
1.       Pemilihan ketua OSIS tanggal 29 Nopember 2010
2.       Pembentukan pengurs MPK, Pengurus OSIS melalui sidang formatur.

 

M E M U T U S K A N


MENETAPKAN

PENETAPAN SUSUNAN MAJELIS PEMBINA OSIS (MPO) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) DAN SUSUNAN PENGURUS OSIS MTSN CIRUAS  MASA BHAKTI 2010/2011
Pertama
 
   Memberhentikan dengan hormat Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS MTs Negeri Ciruas masa bhakti 2009/2010 dan mengangkat Majelis Pembina OSIS, Majlis Permusyawratan Kelas (MPK) dan pengurus OSIS MTs Negeri Ciruas masa bhakti 2010/2011 dengan susunan dan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua

Kepada Yang Bersangkutan Agar Melaksanakan Tugas-Tugasnya Sesuai Dengan fungsi posisi dan profesi dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatannya ketika MPK tahun yang akan mendatang.
Ketiga

: Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada seluruh Majelis Permusyawaratan Kelas dan Pengurus OSIS MTs Negeri Ciruas masa bhakti 2009–2010 atas usaha dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas membawa nama baik MTs Negeri Ciruas.
Keempat

Seluruh Majelis Pembin OSIS (MPO), Majelis Permusyawartan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS MTs Negeri Ciruas masa bhakti 2010/2011 bertanggung jawab kepada Kepala MTs Negeri Ciruas
Kelima

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki seperlunya.
Keenam

Surat keputusan ini disampaikan  kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya.








Ditetapkan di         :     CIRUAS
Pada Tanggal        : 06 Desember 2010  Kepala MTsN Ciruas 

   

                 

 

Ali Rokhman Az, S.Ag

NIP.19670510199203100

Lampiran           : Surat Keputusan Kepala MTs Negeri Ciruas
Nomor             : MTs.28.01.10/PP.00.5/      / 2010
Tentang            : Majelis Pembina OSIS. Majlis Permusyawaratan Kelas dan Pengurus OSIS
   MTs Negeri     Ciruas Masa Bhakti 2010/2011

I.  Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)
No
Nama
Jabatan
1
Mailina Hardiyanti
Ketua
2
Rifa Fitriani dewi
Sekretaris
3
Huliyah
Bendahara
4
Ayu Latifah
Anggota
5
Siti Leli J.R.
Anggota
6
Musdalifah
Anggota
7
Rully Rifaldi
Anggota
8
Hafid
Anggota

II.  Susunan Pengurus OSIS MTsN Ciruas Masa Bhakti 2010/2011
a.  Badan Pengurus Harian (BPH)
No
Nama
Jabatan
1
Qiqi Ifriqi
Ketua OSIS
2
Aziz Muslim
Wakil Ketua OSIS
3
Nunung Fauziah
Sekretaris
4
Nurannisa Febriani
Wakil Sekretaris
5
Mad Fauzi
Bendahara
6
Siwi Destiana Tami
Wakil Bendahara
b.  Seksi-Seksi
No
Nama
Jabatan
1
Salsabila
Koord. Seksi Keimanan & Ketaqwaan terhadap TYE
2
Haerl Anwar
Anggota
3
Lusiyanti
Anggota
4
Usman
Koord. Seksi Budi Pekerti Luhur/ Akhlak Mulia
5
Ida Royani
Anggota
6
Ayunah
Anggota
7
M. Farhan Rasyid
Koord. Seksi Unggul Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
8
Restu
Anggota
9
Susilawati
Anggota
10
Efendi
Koord. Seksi Prestasi Akademik, Seni dan Olahraga
11
Samuri
Anggota
12
Devi
Anggota
13
Suhendra
Koord. Seksi Demokrasi HAM Pendidikan Politik Lingkungan Hidup Kemerdekaan dan Toleransi
14
Sulis
Anggota
15
Andres
Anggota
16
Titin Yuliawati
Koord. Seksi Kreatifitas Keterampilan dan Kewirausahaan
17
Lisma
Anggota
18
Ezar
Anggota
19
Soliyah
Koord. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi
20
Nunung
Anggota
21
Rani
Anggota
22
Mahfudzoh
Koord. Seksi Sastra dan Budaya
23
Fatia
Anggota
24
Asih
Anggota
25
Rozali
Koord. Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
26
Tia
Anggota
27
Ade Ayu Istia
Anggota
28
Dini
Koord. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris
29
Bilai
Anggota
30
Alfina
Anggota


Ditetapkan di         :     CIRUAS
Pada Tanggal        : 06 Desember 2010  Kepala MTsN Ciruas 

   

                 

 

Ali Rokhman Az, S.Ag

NIP.19670510199203100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar